PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBELIAN KAVLING/RUMAH
ARUBA RESIDENCE TAHAP 4 (Dengan Sistem NUP)
1. Sistem pembelian kavling/rumah dengan pendaftaran menggunakan Nomor Urut Pendaftaran (NUP)
sebagai berikut :
a. Pembayaran pemesanan sementara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dimana
pendaftaran tersebut ditandai dengan penyerahan Formulir Pemesanan Sementara (FPS) yang
setiap formnya berlaku untuk pemesanan 1 unit, dan telah diisi lengkap dan dilampirkan fotokopi
KTP konsumen yang diperbesar 2X dan jelas, yang masih berlaku dan bukti pembayaran pemesanan
sementara.
b. Pembayaran biaya pemesanan sementara dilakukan dengan cara :
i) Melalui Debit BCA atau Kartu Kredit, hanya dapat dilakukan di Kantor Marketing Aruba
Residence;
ii) Melalui transfer, ke rekening BANK CENTRAL ASIA account no. 218-292-8888 atas nama
PT. FIBROS DEVELOPMENT;
iii) Tidak menerima pembayaran cash.
c. Pembayaran biaya pemesanan sementara akan dianggap sah apabila PT. Fibros Development telah
menerbitkan Tanda Terima Sementara (TTS) resmi atas nama Konsumen.
d. Setelah menerima bukti TTS, konsumen akan mendapatkan NUP yang akan digunakan sebagai
urutan pemesanan unit pada acara pemanggilan NUP.
e. Proses acara pemanggilan NUP akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2014 pukul
10.00wib sampai dengan selesai.
2. Proses pengembalian uang pemesanan sementara (PT. Fibros Development akan mentransfer
pengembalian uang pemesanan sementara hanya atas nama konsumen saja) dimungkinkan apabila :
i) Konsumen atau kuasa yang sah harus hadir pada saat hari pemanggilan NUP;
ii) Unit yang dipilih oleh konsumen (sesuai FPS) sudah dipilih oleh orang sebelumnya dan
konsumen atau kuasa yang sah tidak mau memilih dari stock yang masih kosong;
iii) Konsumen tidak menyetujui bentuk maupun desain rumah;
iv) Konsumen tidak setuju dengan harga price list kavling/rumah yang dikeluarkan oleh PT. Fibros
Developmet;
v) Pembayaran yang dilakukan menggunakan debit/kartu kredit yang tidak bekerjasama dengan
mesin EDC BCA akan dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) pada saat
pengembalian;
vi) Pengembalian dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sejak pembelian batal;
3. Uang pemesanan sementara dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan apabila:
a. Konsumen atau kuasa yang sah tidak hadir pada saat hari pemanggilan NUP (25 Oktober 2014)
ataupun tidak hadir saat namanya dipanggil.
b. Sesudah SPR ditandatangani, Konsumen atau Kuasa yang sah membatalkan pembelian unit
tersebut.
4. Kuasa yang sah adalah orang yang memperoleh kuasa dari Pemberi Kuasa (Konsumen) berdasarkan
surat kuasa yang dibuat oleh PT.Fibros Development, dengan menyerahkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa
(Konsumen) dan Penerima Kuasa yang diperbesar 2x dan jelas dan diserahkan kepada PT.Fibros
Development selambat-lambatnya sebelum sistem Pemanggilan NUP dilaksanakan.
5. Segala sesuatu perubahan dalam kebijakan sistem pemesanan adalah hak penuh dari PT.Fibros
Development.
.